Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kharis berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pendukung menyusul disetujuinya Rancangan Undang – Undang (RUU) Antiterorisme untuk menjadi undang-undang. Abdul Kharis dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu menyatakan, Presiden Joko Widodo memberikan batas deadline untuk persetujuan RUU Antiterorisme pada Juni.
Menurut Abdul Kharis, dengan disetujuinya RUU Antiterorisme lebih cepat dari target Pemerintah, maka diharapkan Pemerintah segera menyiapkan aturan pendukung, seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.Ia optimistis, RUU Antiterorisme yang baru disetujui DPR RI untuk disahkan Presiden menjadi undang-undang, dapat menjadi aturan yang dapat mencegah tindak pidana terorisme. antara