Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Wacana tersebut sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 22 Mei 2018. KPU tak cuma akan melarang eks narapidana kasus korupsi, tetapi juga eks narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg,).
Namun wacana larangan tersebut tidak disetujui oleh Komisi II DPR, Badan pengawas pemilu, dan Kementerian Dalam Negri RI yang sepakat agar KPU berpedoman pada Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017. Dalam salah satu pasal dari Undang-Undang pemilu tersebut, dinyatakan, seorang calon legislatif yang berstatus mantan narapidana dan telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri. Dengan catatan selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Walaupun tidak mendapat persetujuan dari DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu, tampaknya KPU bersikukuh dengan wacana-nya. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU cenderung mengupayakan agar mantan narapidana perkara korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
KPU ingin membuat terobosan baru dengan tujuan yang baik, yaitu menciptakan lembaga negara (DPR) yang bersih dari korupsi. Tetapi sayangnya, larangan pencalonan eks terpidana korupsi tidak bisa dibuat dalam peraturan KPU (PKPU) melainkan harus dibuat di level Undang-Undang.
Pembatasan hak berpolitik mantan narapidana kasus korupsi, jika dilakukan tidak berdasarkan Undang-Undang, maka secara langsung justru melanggar UUD 1945. Pasal 28 poin j UUD 1945 disebutkan bahwa pembatasan hak hanya boleh dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Undang-Undang dan putusan pengadilan. Selama tidak ada Undang-Undang atau putusan pengadilan yang mengatur maka hak seseorang tak dapat dihilangkan.
Banyak pihak yang setuju dengan rencana KPU membatasi mantan napi koruptor jadi calon legislatif. Sayangnya tidak bisa melalui peraturan KPU yang levelnya berada di bawah Undang-Undang. Maka sebaiknya KPU lebih berusaha, untuk mendorong agar larangan pencalonan eks terpidana korupsi diatur sesuai UUD 45 atau Konstitusi.