Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendorong Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -KUHP yang kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI, khususnya pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/5) menegaskan, pasal penghinaan terhadap Presiden pada Revisi KUHP tetap memperbolehkan masyarakat mengkritik Presiden, namun jika kritik sudah menjurus kepada penghinaan terhadap Presiden maka dapat dipidanakan Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal mengenai penghinaan kepada Presiden, namun DPR kembali memasukkannya dalam Revisi KUHP kali ini Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Revisi KUHP sangat penting dibahas dalam kondisi seperti saat ini
“Hormati Presiden, Wakil Presiden secara salah ya, kalau mengkritik dengan benar itu tidak ada soal, tapi kalau memang menghina dan sebagainya, ya, di mana-mana itu Negara mempunyai aturan seperti itu, minta maaf saja, jangan samakan.”
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut revisi KUHP yang salah satunya berisi pasal penghinaan kepada Preside, masih dalam batas wajar. Rizki S.