(voinews.id)Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan industri menaati protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai kebijakan pemerintah.Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu mengatakan, untuk itu telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 guna jadi pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya.
Agus menegaskan, pihaknya bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industry.Antara