(voinews.id)Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021.Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden Senin mengatakan, dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Presiden mengatakan, PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration).Presiden Jokowi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan PPKM.Presiden Jokowi meyakinkan bahwa COVID-19 adalah tantangan yang harus diatasi bersama.Antara