Saturday, 07 August 2021 11:15

Pemerintah ubah regulasi pengusahaan gas bumi pada sektor hilir

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(Voinews)  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Perubahan tersebut sebagai langkah strategis meningkatkan pemanfaatan gas bumi dan percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi kepada konsumen. Hal itu dikatakan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih dalam keterangan yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat. Soerjaningsih menegaskan penetapan regulasi bertujuan untuk mempercepat dan memberi kemudahan perizinan serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para badan usaha, serta memberikan keandalan pasokan konsumen gas bumi dan peluang usaha infrastruktur gas bumi. Dengan adanya aturan ini, maka badan usaha dapat mengajukan izin ke pelanggan eksisting badan usaha lain dan pelanggan baru. Hal ini dalam rangka kehandalan pasokan bagi pelanggan.ANTARA

Read 80 times Last modified on Sunday, 08 August 2021 21:55