VOI NEWS Warga Negara Indonesia dapat berkunjung tanpa visa selama tigapuluh hari ke negara Antigua dan Barbuda sejak Agustus 2021.Menteri Luar Negeri Antigua dan Barbuda, E. Paul Chet Green menandatangani instrumen bebas visa bagi WNI baru-baru ini sebagai tindak lanjut dari keputusan sidang kabinet Antigua dan Barbuda November 2019 yang memutuskan memberikan fasilitas bebas visa kepada semua Warga Negara Indonesia yang berkunjung ke negara tersebut.Keputusan pemberian bebas visa tersebut dilandasi pertimbangan atas asas resiprositas dan semakin membaiknya hubungan bilateral Indonesia dengan Antigua dan Barbuda.
Sebelum menandatangani instrumen pemberlakuan bebas visa bagi WNI tersebut, Menlu Chet Green menyampaikan kepada Duta Besar Priyo Iswanto yang sedang pamitan dalam rangka mengakhiri tugas akreditasi untuk negara tersebut, bahwa pemberlakuan bebas visa ini merupakan apresiasi kepada Indonesia dan Dubes Priyo Iswanto atas upaya meningkatkan kerjasama antara Indonesia dan Antigua dan Barbuda yang dirintisnya sejak tahun 2017.persrilis