(voinews.id)Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut gembira keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menyetujui Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi Undang-Undang .Dengan persetujuan RUU tersebut, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia yang sejak awal sudah meningkat di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN.
Mendag Lutfi lewat keterangannya di Jakarta, Selasa menegaskan, prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan perdagangan melalui sistem elektronik se- ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri.Sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Antara