(voinews.id)Otoritas Selandia Baru meloloskan Undang-Undang (UU) keamanan baru untuk mengkriminalisasi persiapan serangan teror.Undang-undang baru ini mempersempit celah yang diungkap oleh pria pelaku penikaman massal di kota Auckland, awal bulan ini, yang disebut terinspirasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).Dilansir Reuters Kamis (30/9/2021), Selandia Baru selama berbulan-bulan berupaya memperkuat UU keamanan di tengah meningkatnya kekhawatiran atas serangan teror yang dilakukan oleh individu tanpa jaringan atau kelompok.
Namun aturan hukum baru itu dengan cepat diloloskan oleh parlemen setelah seorang pria bernama Aathil Mohamed Samsudeen menikam dan melukai tujuh orang di sebuah supermarket di Auckland, awal bulan ini.Di bawah UU baru ini, aksi merencanakan dan mempersiapkan serangan teror kini ditetapkan sebagai tindak pidana.Menteri Kehakiman Selandia Baru, Kris Faafoi, menyebut UU keamanan baru di Selandia Baru kini sejajar dengan kebanyakan negara lainnya.Detik