(voinews.id)Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak karbon dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e). pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. mulai dilakukan pada 1 April 2022. Demikian diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Menurut Sri Mulyani, ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia, untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen, dengan kemampuan sendiri, dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy. Ini dimaksudkan untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha. dengan tetap berperan menurunkan emisi karbon. (antara)