VOI NEWS Pemerintah mewajibkan semua pelaku perjalanan internasional. baik keperluan diplomatik dan wisata yang masuk Indonesia. menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen Ganip Warsito, Rabu.
Selain itu. para pelaku perjalanan internasional tersebut juga harus menunjukkan keterangan sudah vaksin dosis lengkap, hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta menjalani karantina 5x24 jam. Sebelumnya. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) sudah siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara. Kesembilanbelas negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain. Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria. dan Norwegia. (kompas)