(voinews.id)Pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ketika dikonfirmasi Kompas.com Kamis. Adita mengatakan aturan baru ini akan dituangkan secara lebih rinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan. Peraturan ini mulai berlaku Kamis.
Sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang sehingga diperlukan peningkatan skrining. (kompas)