VOI NEWS Pemerintah Indonesia mewajibkan penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali untuk menunjukkan hasil tes reverse transcription RT-PCR negative.Peraturan ini berlaku mulai Minggu (2410).Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level tiga dan level empat.Sementara itu daerah yang masuk dalam kategori PPKM level satu dan level dua masih boleh menggunakan hasil tes antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun para penumpang juga dapat menunjukkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.Sebelumnya Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakanaturan ini dibuat untuk memaksimalkan kapasitas pesawat sehingga tidak perlu ada penjarakan untuk tempat duduk. CnnIndonesia