Saturday, 23 June 2018 18:08

Indonesia Perhatikan Rencana UE dalam Amandemen Renewable Energy Directive

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Pada Pertemuan Komite Technical Barriers to Trade (TBT) WTO di Jenewa, 19 – 21 Juni 2018, Indonesia kembali meyampaikan concerns-nya terhadap rencana amandemen Renewable Energy Directive (RED) Uni Eropa. Melalui concerns tersebut, Indonesia meminta klarifikasi dari Uni Eropa terkait cakupan amandemen atas RED dan treatment yang akan diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap minyak kelapa sawit, termasuk produk-produk turunannya dan biofuel.

Uni Eropa sedang dalam proses mengamandemen REDyang bertujuan untuk mendiversifikasi persediaan energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca di wilayah Uni Eropa melalui penggunaan energi terbarukan. Rencananya  pada tahun 2030, 32% sumber energi di Uni Eropa akan berasal dari energi terbarukan. Akan tetapi, untuk melaksanakan pemenuhan komitmen 32% tersebut, Uni Eropa merencanakan untuk menghapus kontribusi minyak kelapa sawit (biofuel) sebagai salah satu sumber energi terbarukan. Konsekuensi dari RED tersebut adalah negara anggota Uni Eropa yang selama ini menggunakan biofuel dengan bahan dasar minyak kelapa sawit sebagai salah satu sumber utama energi terbarukan, dikhawatirkan tidak akan dapat lagi menggunakannya sehingga tidak akan dapat menikmati nilai tambah dari proses pembuatan biofuel berbahan dasar minyak kelapa sawit.

Kondisi ini dan kampanye negatif yang selama ini dilakukan secara masif terhadap minyak kelapa sawit di Uni Eropa telah menciptakan ketidakpastian mengenai penggunaan kelapa sawit dan produk turunannya, sehingga berpotensi mengurangi ekspor minyak kelapa sawit dari negara-negara produsen minyak kelapa sawit ke Uni Eropa. Dalam kondisi demikian, sebagai negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia dikhawatirkan akan secara langsung terkena dampak negatif dari kebijakan RED II dimaksud.       

Melalui Komite TBT, Indonesia mendorong Uni Eropa agar memberikan kepastian berkenaan dengan pemenuhan komitmen 32% energi terbarukan tersebut, yang seharusnya tidak secara khusus diberlakukan terhadap minyak kelapa sawit, namun juga diberlakukan bagi seluruh minyak nabati lainnya, baik yang merupakan varietas unggulan domestik Uni Eropa (rape seed) ataupun produk sejenis lainnya. Indonesia berpegangan pada ketentuan dasar WTO yang pada prinsipnya mewajibkan seluruh anggota-anggota WTO untuk memberikan equal treatment terhadap produk-produk sejenis, baik  yang diproduksi secara domestik maupun yang diimpor.

Catatan khusus juga diberikan oleh Indonesia terhadap rencana Uni Eropa untuk melakukan studi berkenaan dengan penggunaan energi terbarukan yang rencananya akan digunakan sebagai bahan pendukung kebijakan RED. Terhadap hal ini, Indonesia mengharapkan agar studi tersebut dapat dilakukan secara obyektif dan tidak semata-mata diarahkan pada negara berkembang yang memiliki hutan dengan beragam keanekaragaman hayati.

Dari perspektif Perjanjian TBT, Indonesia mendorong Uni Eropa agar tidak menciptakan suatu kebijakan yang bersifat more restrictive than necessary melalui pembentukan beragam standardisasi yang akan menghambat akses pasar berbagai produk negara berkembang ke wilayah Uni Eropa.

Selain menyampaikan concerns terhadap kebijakan RED II, Indonesia juga mempertanyakan implementasi dari regulasi 1169/2011 dan 1924/2006 Uni Eropa yang tidak melarang pelabelan “palm oil free" pada setiap kemasan berbagai produk pangan yang beredar di wilayah Uni Eropa. Menjamurnya pelabelan “palm oil free" ini dikhawatirkan telah  memberikan pesan keliru kepada konsumen bahwa penggunaan minyak kelapa sawit dapat memberikan dampak buruk tertentu. (Kemlu)

Read 690 times