Kementerian Perindustrian mewacanakan adanya insentif fiskal dan non fiskal sebagai upaya untuk menerapkan industri hijau yang bersifat wajib.Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kementerian Perindustrian Teddy Caster Sianturi di Jakarta, Sabtu mengatakan, saat ini sifatnya masih sukarela.Menurut Teddy, insentif tersebut diperlukan mengingat dalam menerapkan industri hijau, sebuah perusahaan perlu mengeluarkan ongkos lebih.
Adapun wacana insentif yang diinginkan Kemenperin antara lain, kemudahan akses di perbankan, yakni mendapatkan bunga lebih rendah untuk kredit modal kerja dibandingkan kredit komersial.Selain itu, Kemenperin juga menginginkan adanya potongan untuk pajak pertambahan nilai dan pajak pertambahan penghasilan bagi industri yang kegiatan produksinya telah menerapkan prinsip ramah lingkungan.Teddy menjelaskan, dalam menerapkan industri hijau, sebuah perusahaan perlu mengeluarkan ongkos lebih besar agar proses produksi lebih efisien dan ramah lingkungan. antara