(voinews.id) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pembangunan infrastruktur.Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis di Jakarta Rabu mengatakan, pihaknya telah mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building) melalui Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Kementerian PUPR juga terus melakukan peningkatan sertifikasi bangunan gedung hijau dengan menugaskan pelatih dan asesor serta mengembangkan kemampuan instruktur teknis untuk evaluasi kinerja bangunan.Menurut Basuki Hadimuljono disektor persampahan Kementerian PUPR terus mengembangkan infrastruktur pengelolaan sampah, sehingga ditargetkan kawasan perkotaan yang terlayani dapat meningkat dari 60 persen pada tahun 2016 menjadi 100 persen pada tahun 2024. antara