(voinews.id) Pemerintah Indonesia memperluas akses pintu masuk kedatangan perjalanan internasional baik bagi WNI maupun WNA ke Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 9 hingga 22 November mendatang. Pada periode PPKM sebelumnya pemerintah menetapkan kedatangan WNI dari luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara. Dalam aturan terbaru pemerintah membuka juga akses Bandara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau.
Pada periode PPKM sebelumnya untuk kedatangan WNA pintu masuk udara dibuka melalui Bandara Ngurah Rai di Provinsi Bali Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau. Terkini pemerintah mengizinkan kedatangan WNA di luar Jawa-Bali dengan menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta Bandara Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi. Sedangkan pintu masuk laut hanya dibuka di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau untuk WNA yang menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht). (antara)