(voinews.id) Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir. Dilansir dari lembaran Perpres Nomor 101, Jumat. pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir bertujuan memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak. untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Paten terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres 101 mulai berlaku. Diberitakan Kompas.com. Favipiravir adalah obat yang digunakan sebagai terapi influenza. dan terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola. Dilansir dari Pedoman Tatalaksana Covid-19 oleh beberapa perhimpunan dokter Indonesia. favipiravir bisa digunakan pada pasien dengan gejala ringan hingga berat.. (kompas)