(voinews.id)Kementerian Perdagangan berupaya mempermudah perizinan ekspor dan impor salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangannya di Jakarta Minggu mengatakan dengan berlakunya kedua Permendag baru ini maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Namun menurut Wisnu perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.Wisnu menyampaikan salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua Permendag ini adalah implementasi Single Submission (SSm) yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).antara