(voinews.id) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meningkatkan pengawasan dan memastikan penyelenggaraan penerbangan yang mengutamakan keselamatan keamanan dan pelayanan pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta Senin mengatakan pihaknya melakukan pengendalian frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight) serta membatasi jam operasi bandar udara.
Menurut Novie ada 51 bandara yang dimonitor mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Sementara itu Kantor Otoritas Bandar Udara yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk pelaksanaan protokol kesehatan dan mengantisipasi lonjakan pada puncak arus mudik dan arus balik. (antara)