(Voinews)Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Diani Sadia Wati, menyebutkan bentuk pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur tidak akan keluar dari konstitusi. Walau bentuk pemerintahannya khusus, harus tetap konstitusional. Maka harus tetap berdasar Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN yang lincah. Sahli Diani dalam keterangan resmi Rabu mengtakan, dengan model pemerintahan daerah khusus, IKN diharapkan dapat memiliki tata kelola yang lebih baik, sehingga dapat menjunjung tinggi hubungan manusia dengan lingkungan hidup. Untuk itu Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun sistem pertahanan dan keamanan di mana IKN sebagai center of gravity dan enabler. Dalam Masterplan IKN, Kementerian PPN/Bappenas sudah mempersiapkan sistem yang mengantisipasi ancaman pertahanan dan gangguan keamanan dengan teknologi tinggi, baik di udara, laut, darat dan siber. Sistem pertahanan ini juga sudah dikaji sehingga tidak melanggar Kajian Lingkungan Hidup Strategis.ANTARA