(voinews.id) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan tindakan tegas akan diberikan kepada kapal cantrang karena dinilai tidak memiliki perizinan yang sah dan merupakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananLaksamana Madya TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta Rabu menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adin menjelaskan pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan ini dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut.antara