(voinews.id) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 4- hingga 17 Januari 2022. Kebijakan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 yang dilansir kompas.com Selasa. Disebutkan selama penerapan kebijakan ini pemerintah mengatur kegiatan pedagang kaki lima toko kelontong agenoutlet voucher pangkas rambut laundry pedagang asongan bengkel kecil cucian kendaraan dan lainnya. Pemerintah mengizinkan unit kegiatan perekonomian tersebut tetap dibuka namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mereka hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Sementara pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerahnya masing-masing. Selain itu pemerintah juga memutuskan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. (Kompas)