(voinews.id) Pernikahan anak secara resmi telah menjadi ilegal di Filipina mulai hari Kamis (61) ini karena undang-undang yang melarang praktik tersebut mulai berlaku di negara itu. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (612022) selama ini praktik pernikahan anak bukan hal asing di Filipina. Di negara itu satu dari enam anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris Plan International negara Asia Tenggara ini memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia dengan praktik budaya yang telah lama bertahan dan ketidaksetaraan gender menghambat perubahan.
Tetapi Undang-Undang baru yang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte dan dirilis ke publik hari Kamis menetapkan hukuman penjara hingga 12 tahun untuk menikah atau hidup bersama dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun. Orang-orang yang mengatur atau melangsungkan pernikahan di bawah umur juga menghadapi hukuman yang sama.detik