(voinews.id) Pemerintah menyatakan secara tegas telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan pencabutan izin itu diberikan kepada izin yang tidak dijalankan tidak produktif dialihkan ke pihak lain serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
Ia menegaskan pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh.antara