(voinews.id) Pemerintah akan memisahkan data kasus COVID-19 lokal dengan kasus impor atau yang berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kasus yang terbanyak adalah kasus dari PPLN sehingga tentunya penambahan kasus PPLN ini berbeda dengan kasus penularan lokal. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers daring Senin.
Airlangga menambahkan PPLN akan diberi penilaian berbeda dengan membuat perlakuan khusus pada pintu masuk yakni Bandara Soekarno Hatta Bandara Juanda Bandara Sam Ratulangi Pelabuhan Laut Batam Tanjung Pinang Nunukan Kalimantan Utara Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Entikong dan Motaain. (antara)