(voinews.id) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat dua perusahaan karena menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani berharap gugatan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya agar serius dalam mengendalikan kebakaran di lahan konsesi.
Rasio dikutip dari laman resmi KLHK Selasa mengatakan KLHK sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Sementara itu Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan sejauh ini terdapat 22 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang kini tengah digugat kementeriannya. (cnnindonesia)