(voinews.id) Pemerintah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara kembali melakukan kegiatan ekspor komoditas tersebut ke luar negeri. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers di Jakarta Kamis mengatakan pencabutan pelarangan ekspor tersebut karena mereka telah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation -DMO) hingga 100 persen atau lebih.
Ridwan menegaskan mulai Kamis (20/1) 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspo.antara