(voinews.id)Pemerintah mengubah durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)/ baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan tersebut dilakukan menyusul lebih tingginya kasus akibat transmisi loKal.
Luhut Pandjaitan dalam dalam keterangan pers hasil rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring di Jakarta, Senin menegaskan, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap. Luhut menambahkan, bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. antara