Tuesday, 01 February 2022 09:35

Kemenkumham: Wisatawan asing sudah bisa kunjungi Bali dan Kepri

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan wisatawan asing dari berbagai negara saat ini sudah bisa mengunjungi Pulau Bali dan Kepulauan Riau. Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima Senin. Sebelumnya hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepulauan Riau.

Hal itu dikarenakan pertimbangan kondisi penanganan COVID-19 di negara-negara tersebut. Achmad Nur Saleh menjelaskan pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan bukan perorangan. Mereka juga wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022. (antara)

                                     

Read 274 times Last modified on Tuesday, 01 February 2022 10:54