Wednesday, 11 July 2018 06:06

Pemerintah Luncurkan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi OSS

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Pemerintah meluncurkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission -OSS untuk mempermudah pengurusan perizinan investasi di Indonesia. Sistem ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara peresmian sistem OSS di Jakarta, Senin (9/7).

Darmin Nasution menjelaskan, sistem OSS dapat diakses secara online dan terintegrasi di semua kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Ia berharap, dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.

Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Konsepnya telah diuji coba di Purwakarta - Jawa Barat, Batam - Kepulauan Riau, dan Palu - Sulawesi Tengah.

Sistem berbasis teknologi informasi ini merupakan interkoneksi dan integrasi dari sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Perizinan Terpadu Satu Pintu Pusat serta Perizinan Terpadu Satu Pintu daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Sistem juga didukung oleh sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window, Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk sementara, operasi sistem OSS dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dukungan Indonesia National Single Window dan kementerian serta lembaga terkait lainnya. Setelah persiapan pelaksanaan selesai sepenuhnya, operasi sistem itu akan diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pelaku investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan selanjutnya dapat menyesuaikan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha maupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial. Pemerintah juga menyediakan OSS Lounge sebagai tempat untuk membantu investor dalam pengurusan izin secara online. OSS Lounge diharapkan dapat menjadi standar dalam semua Perizinan Terpadu Satu Pintu. OSS Lounge mencakup pelayanan mandiri, pelayanan bantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasiو dan klinik berusaha.

Peluncuran OSS dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perindustrian, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal, dan Kepala Staf Presiden.

Read 1106 times Last modified on Tuesday, 10 July 2018 13:54