(voinews.id) Presiden Joko Widodo megatakan langkah luar biasa (extraordinary) yang diambil Pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang cermat menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi. Hal tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis. Presiden mengatakan Pemerintah memastikan semua langkah semua regulasi semua kebijakan telah dipertimbangkan dan diputuskan dengan alasan-alasan yang factual, terukur dan objektif.
Semua yang diputuskan Pemerintah menurut Presiden berdasarkan pertimbangan matang untuk mengatasi krisis akibat pandemi COVID-19. Menurut Presiden dalam dua tahun terakhir Indonesia menjumpai dinamika berkonstitusi yang dinamis. Situasi krisis telah memaksa Pemerintah untuk mengambil respons yang cepat dan tepat, dengan cara-cara yang lebih fleksibel dan responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.antara