Kementerian Luar Negeri RI berkomitmen meningkatkan perlindungan warga negara Indonesia -WNI di Amerika, khususnya yang terlibat kasus keimigrasian dengan menggandeng Calehr & Associates sebagai konsultan hukum di perwakilan RI di Amerika. Antara melaporkan, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Rabu (11/7) menjelaskan, perwakilan RI di Amerika telah lama menggunakan jasa konsultasi hukum dari Calehr & Associates, namun sifatnya "pro bono" atau secara sukarela.
Sementara itu Harun Calehr yang ditunjuk sebagai penasihat hukum internal sejumlah perwakilan RI di Amerika mengungkapkan, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, terdapat perubahan paradigma terhadap kasus pelanggaran keimigrasian, yang lebih menitikberatkan penegakan hukum kepada imigran gelap maupun imigran resmi. Harun Calehr mengapresiasi upaya Pemerintah RI sekarang yang lebih fokus untuk memberikan perlindungan masyarakat Indonesia yang terlibat hukum di luar negeri. ant.