Guru besar hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, kerja sama antarnegara dapat mempersempit ruang gerak teroris lintas negara, termasuk sumber pendanaannya. Hikmahanto Juwana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis mengatakan, aksi terorisme di suatu negara bisa jadi dibiayai orang atau organisasi tertentu dari negara lain.
Oleh karena itu kerja sama antarnegara dalam penanggulangan terorisme penting dan strategis, baik berupa pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, hingga komitmen untuk memperkuat peraturan yang bisa mencegah berkembangnya kelompok teroris di negara masing-masing. Menurut dia, saat ini masalah terorisme tidak hanya tindak pidana. Aksi teror bisa saja dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk mengubah suatu negara. antara