Hari Selasa 17 Juli 2018 merupakan batas waktu pendaftaran calon anggota legislatif. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan pendaftaran hingga penetapan Calon Legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019. Pengumuman tentang itu telah berlangsung tanggal 1-3 Juli lalu, dan tahapan pengajuan daftar calon dari tanggal 4-17 Juli.
Sejumlah partai politik mulai mendaftarkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mereka usung di Pemilu 2019 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (16/7/2018). Berdasarkan jadwal resmi KPU, setidaknya ada tujuh partai politik yang mendaftarkan caleg mereka. Yaitu, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Golkar, Partai Perindo dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedang delapan parpol lain belum mendaftarkan calonnya dan hanya punya waktu hingga hari Selasa ini. Parpol tersebut adalah, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Komisioner KPU Ilham Saputra berharap partai politik memastikan dalam mendaftarkan nama-nama calegnya tidak ada yang bermasalah agar dalam proses penelitian administratif parpol, tidak ada yang perlu dikembalikan atau diperbaiki. Ia juga mengingatkan agar dalam pendaftaran berkas tidak ada caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sebab, KPU saat proses verifikasi berkas calon dipastikan tidak akan meloloskan caleg yang berasal dari mantan napi korupsi. Hal ini sudah termuat dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang harus ditaati oleh peserta dan parpol. Selain itu, KPU tidak berencana untuk memperpanjang waktu pendaftaran karena dikhawatirkan akan berpengaruh pada hari pelaksanaan pemilihan.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa beberapa partai politik memilih untuk mendaftarkan para caleg mereka hanya 2 atau bahkan satu hari dari batas akhir waktu pendaftaran? Padahal mereka seharusnya sudah tahu bahwa hal itu akan berisiko bagi calon sendiri. Seorang calon yang saat diverifikasi kelengkapan dokumennya ternyata ada yang kurang, bisa saja gagal untuk menjadi caleg. Hal ini tentu akan merugikan si caleg maupun partai politik yang mengusungnya. Ataukah KPU akan bermurah hati untuk memberikan waktu tambahan bagi mereka yang akan melengkapi kekurangan atau memperbaiki persyaratan sebagai caleg?Sebaiknya hal ini tidak boleh terjadi. KPU seharusnya memberikan contoh atau mendidik para calon legislatif maupun partai pengusung mereka tentang makna sebuah disiplin.
Pendidikan disiplin itu perlu, agar ketika sudah terpilih nanti, mereka akan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan rajin mengikuti rapat-rapat DPR.