(voinews.id)Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) Malaysia mulai memberlakukan larangan ekspor ayam dan akan memastikan tidak ada aktivitas ekspor mulai 1 Juni sejalan dengan keputusan kabinet pada 23 Mei lalu. Larangan ekspor akan diberlakukan melalui Departemen Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia (MAQIS), kata MAFI seperti dikutip Bernama, Rabu (1/6). Kementerian itu mengatakan akan memastikan larangan ekspor dijalankan. Izin-izin yang mencakup ekspor ayam hidup, karkas ayam utuh, potongan daging ayam, dan produk makanan berbahan dasar ayam tidak akan dikeluarkan lagi. Semua persetujuan izin untuk mengeluarkan komoditas mulai 1 Juni 2022 dibatalkan dan diblokir. Pengawasan fisik di semua pintu keluar dilakukan oleh aparat penegak MAQIS dan kegiatan ekspor ayam dilarang. Mereka yang terbukti bersalah berdasarkan sub-bagian 11 (2) dan 1 (3) Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728) dapat didenda tidak lebih dari 100.000 ringgit Malaysia (RM) (Rp331,35 juta) atau penjara tidak lebih dari enam tahun, atau keduanya.