Thursday, 25 August 2022 14:19

COVID-19 mereda, Singapura cabut lebih banyak kebijakan perbatasan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id)Seiring dengan meredanya situasi COVID-19 di Singapura, para pelancong yang belum menerima vaksinasi lengkap dan hendak memasuki negara itu tidak lagi diwajibkan untuk menjalani karantina rumah selama tujuh hari pascakedatangan mulai 28 Agustus pukul 23.59 waktu setempat, demikian diumumkan oleh otoritas kesehatan Singapura pada Rabu (24/8).

Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Rabu, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa negara itu telah melewati gelombang subvarian Omicron BA.5 tanpa tambahan pembatasan domestik atau perjalanan berkat tingkat vaksinasi dan pemberian dosis penguat (booster) yang tinggi, dan Singapura kini dapat melangkah maju menuju kehidupan bersama COVID-19.

Kementerian Kesehatan Singapura menekankan bahwa pihaknya akan tetap waspada karena situasi dapat berubah dengan cepat seiring munculnya subvarian baru virus COVID-19.

Menurut pernyataan pers tersebut, persyaratan yang berlaku saat ini, yaitu bahwa Pemegang Izin Jangka Panjang (Long-Term Pass Holder) dan Pemegang Visa Turis Khusus (Special Tourist Visa Holder) berusia 13 tahun ke atas yang belum divaksinasi lengkap wajib membuat pengajuan persetujuan untuk memasuki Singapura, juga akan dicabut pada hari yang sama.

Namun, para pelancong yang belum divaksinasi lengkap akan tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif pada tes prakeberangkatan dalam kurun waktu dua hari sebelum berangkat menuju Singapura.

Selain sejumlah kebijakan di perbatasan, Singapura juga akan mencabut persyaratan hukum untuk mengenakan masker di sebagian besar lokasi dalam ruangan (indoor) mulai 29 Agustus mendatang, kecuali untuk tempat-tempat seperti fasilitas kesehatan, panti wreda, dan transportasi umum.

 

antara

Read 154 times