(voinews.id)Pemerintah Singapura akan menghapus persyaratan memakai masker di dalam ruangan mulai 29 Agustus, kata Menteri Kesehatan Ong Ye Kung, Rabu. Kebijakan itu diambil setelah negara itu mengalami situasi COVID-19 yang kian stabil.
Untuk pertama kali selama lebih dari dua tahun, masyarakat negara kota di Asia Tenggara itu akan terbebas dari kewajiban memakai masker di dalam ruangan, kecuali di dalam transportasi umum dan lingkungan berisiko tinggi seperti fasilitas kesehatan.
Kementerian Kesehatan Singapura juga memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi dengan mencabut kewajiban karantina 7 hari mulai pekan depan.
Salah satu pusat keuangan dan wisata utama di Asia itu sebelumnya telah mencabut sebagian besar pembatasan COVID-19, termasuk aturan perjalanan, pada tahun ini.
Sekitar 70 persen penduduknya yang mencapai 5,5 juta jiwa telah terinfeksi COVID-19, kata Menkes Ye Kung, dalam jumpa pers. Dia menambahkan bahwa tingkat infeksi berulang sejauh ini "sangat rendah".
Lebih dari 90 persen penduduknya telah divaksinasi dan tingkat kematian akibat COVID-19 di negara itu termasuk paling rendah di dunia.
Sumber: Reuters