Tuesday, 24 July 2018 11:48

Menlu RI: Undang–Undang Negara Yahudi Ancam Upaya Penyelesaian Konflik Israel-Palestina

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Foto : VOI Foto : VOI

 

Israel secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Negara Yahudi atau Jewish Nation State Law yang dianggap semakin memarginalkan warga Palestina di negara tersebut. Pengesahan Undang–Undang tersebut, menurut Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Retno Marsudi, selain menafikkan hak–hak warga Palestina juga akan mengancam upaya penyelesaian konflik yang berdasarkan pada solusi dua negara atau two state solutions. Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan pers bersama Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin, 23 Juli.

“ Saya ingin menyampaikan satu hal yaitu mengenai masalah diadopsinya atau disahkannya the Jewish Nation State Law pada tanggal 19 Juli oleh Parlemen Israel. Disahkannya Undang–Undang tersebut telah menafikkan hak–hak orang Palestina di Israel dan mengancam penyelesaian konflik berdasarkan two state solution.

Parlemen Israel, Knesset telah mengeluarkan undang-undang baru yang mendefinisikan negara Israel sebagai negara bangsa Yahudi. Undang–Undang tersebut menjadi kontroversi karena dianggap semakin memarginalkan warga Palestina atau etnis Arab yang telah lama mengeluh diperlakukan sebagai warga negara kelas dua. Akibat pengesahan Undang–Undang tersebut, warga Palestina akan kehilangan lima hak, antara lain hak untuk memperoleh dan menyewa tanah, hak untuk kembali, hak untuk tinggal, hak untuk hidup berkeluarga, dan hak untuk memperingati Hari Kelahiran Negara Israel sebagai hari berkabung atau Hari Nakba. (VOI/Rezha)

Read 514 times