Tuesday, 23 January 2018 10:20

Awasi Anggaran Prestasi Olahraga.

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Surat Kabar Kompas Menulis, Anggaran pembinaan dan prestasi atlet yang kini dikelola langsung oleh cabang olahraga bagaikan dua mata pisau. Di satu sisi, cabang lebih leluasa mengelola program pemusatan latihan nasional untuk menggapai prestasi maksimal. Di sisi lain, cabang dituntut memiliki tata kelola anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap cabang mutlak membuat perencanaan yang detail, dan penggunaan anggaran sesuai dengan proposal, serta pelaporan yang akuntabel. Penyimpangan penggunaan anggaran bisa berujung masalah hukum. Konsekuensi ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 pada perjanjian kerja sama penyaluran bantuan pemerintah antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Olahraga Prestasi, selaku pihak pertama, dan induk organisasi cabang olahraga dan Komite Paralimpiade Nasional, selaku pihak ke dua. Kerugian negara akibat terjadinya penyalahgunaan dana dan/atau perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian negara atas dana yang telah diberikan pihak pertama, sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak pihak ke dua sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.

Ketua Badan Tim Nasional Balap Sepeda di Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia,Budi Saputra, di Jakarta, Senin (22/1) berharap, pemerintah menerjunkan tim khusus untuk memantau penerimaan, penggunaan, hingga pelaporan anggaran di setiap cabang. Dengan begitu, cabang bisa mencegah segala pelanggaran.

Surat kabar Republika Menulis Perluasan Pasal lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender -LGBT Menuai Dukungan.

Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Zulkifli Hasan, memicu pernyataan sikap fraksi-fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat RI terkait pasal pencabulan sesama jenis yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Seluruh fraksi di DPR menyatakan dukungannya terhadap perluasan pasal tersebut, termasuk Fraksi Partai Amanat Nasional. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan, fraksinya meminta definisi pencabulan sesama jenis dalam Rancangan Undang-Undang tersebut. Menurutnya,  dalam Rancangan Undang-Undangpasal 492, pidana hanya diberikan kepada mereka yang melakukan pencabulan antara orang dewasa danpihak berusia dibawah 18 tahun. Pasal ini tidak jauh berbeda denga pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini berlaku.

Surat kabar Media Indonesia Menulis, Presiden Membuka Opsi Relokasi.

Presiden Joko Widodo menyadari beratnya kendala para petugas dilapangan untuk mengatasi wabah campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua. Presiden Joko Widodo di Gedung Olah Raga Dempo Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (22/1) mengatakan, kondisi di Asmat, Agats, dan Nduga itu sangat berat, tetapi yang penting mencarikan jalan keluar agar penduduk lain tidak terkena campak dan gizi buruk. Pemerintah berupaya maksimal mencarikan jalan keluar dengan solusi jangka panjang, mengingat peristiwa ini berulang setiap tahun.

Read 965 times Last modified on Tuesday, 23 January 2018 10:24