(voinews.id)- Korea Selatan pada Jumat mengatakan akan mewajibkan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dari China, mengikuti jejak negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang. Langkah itu diambil sebagai aturan baru perbatasan, menyusul keputusan Beijing yang mencabut kebijakan ketat anti-COVID di China.
Korsel juga akan membatasi penerbitan visa singkat bagi warga negara China hingga akhir Januari. Penerbangan dari China, yang frekuensinya tengah meningkat, juga akan dibatasi, kata Perdana Menteri Han Duck-soo.
Bandara Internasional Incheon akan dijadikan sebagai satu-satunya pintu masuk penerbangan dari negara itu. Mulai 5 Januari, para pelaku perjalanan dari China akan diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang dilakukan tidak lebih dari 48 jam atau tes antigen dalam 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga harus menjalani tes PCR lagi setibanya di Korsel mulai 2 Januari, kata sejumlah pejabat.
Menurut Han, Korsel harus segera bersiap menghadapi dampak apa pun di dalam negeri menyusul pelonggaran aturan karantina China. "Kami akan bersiap untuk mengambil tindakan lebih ketat jika situasinya memburuk, jika kami melihat adanya peningkatan infeksi secara cepat dari kedatangan atau kemunculan varian-varian baru," kata dia.
China bulan ini mulai mencabut kebijakan anti-COVID terketat di dunia, yang diberlakukan lewat penguncian wilayah (lockdown) dan tes COVID massal di seluruh negeri. Perubahan kebijakan mendadak oleh China itu telah mendorong negara-negara lain untuk menerapkan atau mempertimbangkan pembatasan bagi pelaku perjalanan dari China di tengah lonjakan kasus COVID-19 di sana.
Sumber: Reuters