(voinews.id)- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan dukungan atas usulan berbagai organisasi pemerintahan desa terkait perubahan alokasi dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) dari sekurang-kurangnya 40 persen menjadi maksimal 40 persen. "Perubahan alokasi ini bisa memberikan keleluasaan bagi para kepala desa untuk mengkreasikan anggaran dana desa untuk berbagai program pembangunan yang bersifat fisik," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Ketua MPR mengatakan hal itu usai menerima jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) di Jakarta. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mengamanatkan dana desa diutamakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
Namun, usulan perubahan alokasi dari sekurang-kurangnya 40 persen menjadi maksimal 40 persen itu juga sudah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kala menghadiri Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 di Istora Senayan, Jakarta, pada 29 Maret 2022.
Oleh karena itu, Ketua MPR turut mendukung usulan agar alokasi dana desa untuk BLT dibuat menjadi maksimal 40 persen. "Sehingga (dana desa) bisa tetap memberikan manfaat dalam penyediaan infrastruktur serta berbagai kebutuhan lainnya, dengan tetap menggerakkan berbagai sektor perekonomian rakyat," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
Mantan Ketua DPR RI itu mengingatkan bahwa sejak pertama kali disalurkan pada tahun 2015, jumlah dana desa yang tersalurkan sudah mencapai sekira Rp400,1 triliun hingga tahun 2022. Bamsoet mengapresiasi dari jumlah tersebut telah mewujudkan pembangunan 227 ribu kilometer jalan desa, 4.500 embung, 71 ribu unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 badan usaha milik desa (bumdes), 6.100 fasilitas tambatan perahu, dan 62.500 penahan tanah.
"Pemerintah desa juga tidak perlu khawatir dalam memanfaatkan dana desa. Karena Jaksa Agung dan Kapolri telah berkomitmen untuk mengawal pemanfaatan dana desa dan memberikan bimbingan bagi perangkat desa," tuturnya. (antara)