(voinews.id)- Tiongkok semakin sering menggunakan litigasi kepentingan umum untuk melindungi lingkungan alam, demikian menurut sebuah laporan kerja Kejaksaan Agung Rakyat China. Selama lima tahun terakhir, otoritas kejaksaan China menangani 395.000 gugatan kepentingan umum terkait perlindungan ekologi dan sumber daya alam, dengan kenaikan tahunan rata-rata 12,5 persen, sebut laporan itu, yang diserahkan pada Selasa (7/3) untuk dibahas dalam sesi tahunan badan legislatif nasional Tiongkok yang sedang berlangsung.
Sebanyak 756.000 kasus litigasi kepentingan umum sipil dan administratif diajukan selama periode tersebut, menandai peningkatan tahunan rata-rata sebesar 14,6 persen, ungkap laporan itu. China mulai mengajukan litigasi kepentingan umum pada 1 Juli 2017.
antara