VOInews,id- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan bahwa ASEAN akan kembali memulai proses negosiasi agar negara-negara dengan kepemilikan senjata nuklir dapat segera menandatangani protokol perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir (SEANWFZ Treaty).
“Di bawah pilar ASEAN Matters, beberapa isu juga masih terus menjadi prioritas dan sedang dibahas terus menerus, di antaranya penandatanganan Protokol SEANWFZ oleh negara-negara nuklir (NWS) yang prosesnya terhenti pada 2012,” ujar Retno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir atau dikenal sebagai Perjanjian Bangkok ditandatangani pada 1995 oleh seluruh negara anggota ASEAN. Perjanjian tersebut menetapkan bahwa negara-negara yang menandatangani traktat tersebut tidak dapat "mengembangkan, membuat, atau memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir", "menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan cara apa pun", atau "menguji atau menggunakan senjata nuklir."
Protokol untuk perjanjian itu dikeluarkan untuk lima negara dengan senjata nuklir, yakni China, Rusia, Prancis, Inggris, dan AS. Dari lima negara tersebut, China menjadi satu-satunya yang telah menyatakan kesiapan untuk menandatangani Protokol SEANWFZ Treaty. Dalam KTT dengan para pemimpin ASEAN pada 21 November 2021, Presiden China Xi Jinping menyatakan bahwa Beijing mendukung upaya-upaya ASEAN untuk membangun zona bebas senjata nuklir, dan siap untuk menandatangani Protokol Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara secepat mungkin.
antara