Tuesday, 14 November 2023 20:23

Menparekraf Luncurkan Portal Indeks Kepariwisataan Indonesia PRAKARSA

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOInews, Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meluncurkan sistem informasi terintegrasi yang menyajikan data secara langsung atau real-time.

Sandiaga Uno saat The Weekly Brief With Sandi Uno di Jakarta, Senin (13/11/2023) menjelaskan, Portal Indeks Kepariwisataan Indonesia atau PRAKARSA merupakan sebuah sistem informasi terintegrasi yang menyajikan visualisasi capaian Indonesia pada Travel and Tourism Development Index (TTDI) dan hasil pemeringkatan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN).

"Saat ini PRAKARSA sudah bisa diakses oleh seluruh stakeholder akademisi, bisnis, community, government, dan media (ABCGM) maupun masyarakat luas. Platform ini menjadi wadah koordinasi Tim Kerja Lintas Sektor yang secara partisipatif dalam melakukan pemutakhiran data," ujarnya.

Sementara itu, IPKN merupakan platform yang dikembangkan untuk mengukur pembangunan kepariwisataan di Indonesia. IPKN digunakan sebagai alat untuk mengukur pembangunan kepariwisataan di tanah air dengan tetap menggunakan rujukan standar pembangunan kepariwisataan di tingkat global. IPKN juga menjadi indikator kinerja pemerintah yang dapat menunjukkan performa pembangunan kepariwisataan secara nasional.

Sandiaga mengatakan, koordinasi lintas sektor menjadi upaya strategis yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mencapai keselarasan dan keterpaduan dalam peningkatan kinerja Indonesia di kancah global.

Upaya strategis tersebut dilakukan melalui proses perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan pada tataran kebijakan, program, kegiatan, serta pembentukan tim kerja untuk mendukung peningkatan peringkat TTDI Indonesia.

"Pada TTDI Tahun 2021, Indonesia berada pada peringkat ke-32 atau naik 12 peringkat dari TTDI 2019. Kita masih menunggu capaian Indonesia pada TTDI Tahun 2023 yang akan diumumkan WEF pada tahun 2024. Semoga bisa masuk ke dalam 30 besar," ujarnya.

Read 281 times