VOinews.id, Jenewa:Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa berdasarkan hukum humaniter internasional, adalah sangat dilarang untuk menyerang objek yang penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil, termasuk penampungan air. Pernyataan kantor PBB tersebut mengacu pada pemboman Israel terhadap reservoir air minum untuk warga Palestina di Rafah, Jalur Gaza selatan.
“Memang dilarang keras berdasarkan hukum humaniter internasional untuk menyerang objek sipil,” kata Juru Bicara Kantor HAM PBB, Jeremy Laurence kepada Anadolu, Senin (29/7). Laurence mengkritik kurangnya kemampuan Israel untuk memastikan akuntabilitas berdasarkan hukum humaniter internasional (IHL) dan hukum hak asasi manusia internasional (IHRL), serta mengemukakan tentang perlunya tindakan internasional diperlukan untuk memastikan agar akuntabilitas itu dijalankan. "Kantor Hak Asasi Manusia tidak menerima informasi apa pun tentang investigasi apa pun oleh Israel terhadap insiden khusus penghancuran cadangan air tersebut," ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa dengan adanya kegagalan Israel yang terdokumentasi dengan baik dalam memastikan akuntabilitas atas pelanggaran serius HHI dan IHRL, maka penyelesaian di tingkat internasional sangat penting untuk mengatasi kesenjangan akuntabilitas yang sudah berlangsung lama. Kalangan aktivis baru-baru ini menyebarkan sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang tentara Israel menanam alat peledak di waduk utama Tal al-Sultan yang kemudian diledakkan.
Tentara Israel pada Senin mengakui tentaranya bertanggung jawab atas pengeboman waduk air di Tal al-Sultan. Salah seorang tentara mengunggah video ledakan di media sosial dengan judul "Penghancuran waduk Tel Sultan untuk menghormati Shabbat, menurut harian Israel Haaretz. Penyelidikan atas insiden tersebut juga telah dimulai. Adapun lembaga-lembaga lokal dan kota-kota di Gaza telah berulang kali menuduh militer Israel sengaja menghancurkan jaringan air, sumur, dan pabrik desalinasi yang memperburuk krisis air minum. Selain itu, pembatasan bahan bakar yang diberlakukan oleh Israel telah semakin menghambat pengoperasian fasilitas desalinasi yang tersisa di wilayah tersebut.
Sumber : Anadolu