Tuesday, 12 November 2024 08:39

Menperin Dukung Upaya Mentan Untuk Serap Produksi Susu Domestik

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOInews.id, Jakarta:Menteri Perindustrian(Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung upaya Menteri Pertanian(Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul sebagai bahan baku industri. "Langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat,” ujar Menperin Agus di Jakarta, Senin. Menperin menyatakan, produksi SSDN domestik saat ini baru memenuhi kebutuhan industri pengolahan susu sebesar 20 persen atau sekitar 750 ribu ton.

 

Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton bahan baku susu segar dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak dengan kualitas susu yang memenuhi standar. Sedangkan 80 persen kebutuhan bahan baku susu masih harus dipenuhi secara impor. Dikatakan Menperin, industri pengolahan susu nasional mampu tumbuh rata-rata lima persen per tahun, sedangkan pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri rata-rata 0,9 persen per tahun. Hal ini menyebabkan sebagian besar kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi impor, karena gap antara bahan baku SSDN dan impor yang semakin besar.

 

"Agar gap tersebut tidak semakin besar, kami berharap kepada Kementerian Pertanian sebagai pembina peternak sapi perah untuk dapat melakukan pembinaan dari mulai pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri,” ujar dia. Lebih lanjut, Menperin juga menyampaikan dukungan terhadap keikutsertaan peternak sapi perah rakyat untuk turut berpartisipasi dalam program petani milenial yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pertanian. Upaya ini diharapkan semakin menarik minat kaum milenial untuk terjun menjadi peternak dan penghasil susu lokal guna mencapai swasembada pangan, terutama pemenuhan susu.

 

Menperin Agus mengatakan, pihaknya juga mendukung komoditas susu masuk dalam barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) agar dapat diusulkan masuk dalam neraca komoditas. Hal ini ditujukan untuk menjaga kebutuhan dan ketersediaan susu nasional, serta sebagai platform bagi seluruh pemangku kepentingan agar bekerja sama dalam melakukan pembinaan dan penjaminan ketersediaan SSDN untuk kebutuhan masyarakat dan sebagai bahan baku industri. "Dengan adanya sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, harapannya produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat," ujar dia.

 

Antara

Read 58 times