Friday, 26 January 2018 08:54

Tingkatkan Kemudahan Berusaha, Kemendag Sederhanakan Aturan Impor

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

Kementerian Perdagangan melakukan penyederhanaan regulasi dan pengawasan Tata niaga impor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, penyederhanaan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau ease of doing business. Usai acara “Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi dan Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border” yang diselenggarakan di Jakarta, pada Kamis ia menjelaskan, terdapat lima ribu dua ratus-an barang yang dilarang atau dibatasi impornya dari total 10 ribuan barang. Selama ini, barang yang dilarang dan dibatasi impornya atau yang disebut lartas diawasi oleh bea cukai atau di Border. Bea cukai mengawasi kelengkapan dokumen izin impor Lartas yang dipersyarakatkan oleh berbagai Kementerian. Kini, melalui  kebijakan baru, sekitar dua ribu dua ratusan jenis Lartas tidak lagi diperiksa di Bea Cukai. Lartas tersebut akan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian lainnya atau disebut dengan Post Border.    

Dampaknya adalah arus barang akan menjadi lebih lancar. Karena kita tujuannya memperlancar arus barang ini agar ease of doing businessnya angkanya lebih rendah. Rangkingnya naik

Oke lebih lanjut menjelaskan, barang yang tetap diperiksa di Post Border diantaranya produk mutiara, mainan, produk hortikultura, keramik, dan lain sebagainya. Barang yang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan akan tetap diawasi di Border atau di Bea Cukai. Dengan kebijakan yang baru, importir hanya perlu membuat surat pernyataan atau Self Declaration berbasis online bahwa dokumen produk tersebut sudah lengkap. Dengan demikian, Bea cukai tidak lagi mengawasi kelengkapan dokumen Lartas tersebut. (voi/sekar)

Read 1311 times Last modified on Friday, 26 January 2018 10:26