Friday, 26 January 2018 10:51

Pemerintah Wajibkan Eksportir dan Importir Gunakan Perusahaan Pelayaran Nasional

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

Kementerian Perdagangan mewajibkan eksportir maupun importir untuk menggunakan kapal milik perusahaan pelayaran nasional Indonesia dalam kegiatan perdagangnya. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, Indonesia belum optimal memaksimalkan potensi di bidang perdagangan jasa pelayaran dan asuransi. Oke Nurwan menjelaskan, 95 persen pergerakan barang domestik sudah memanfaatkan pelayaran nasional. Namun, pemanfaatan perusahaan pelayaran nasional untuk pelayaran internasional jumlahnya masih sangat kecil. Untuk itu, pemerintah mewajibkan eksportir dan importir untuk menggunakan pelayaran nasional melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 15.

“ Karena kalau kita ngga turun tangan ngga ada trigger. Nah dengan Permendag 82 sudah kita triger wajib. Nah nanti pengecualiannya seperti apa itulah yang akan kita susun “.

Oke lebih lanjut menjelaskan, selama ini eksportir dan importir lebih memilih menggunakan pelayaran asing karena lebih mudah dalam segi birokrasinya. Untuk itu, pemerintah akan mengajak perusahaan pelayaran nasional dan asuransi beserta pengusaha eksportir dan importir untuk duduk bersama dalam menginventarisasi persoalan. Di tahap pertama, Oke menargetkan untuk eksportir batu bara dan crude palm oil atau CPO wajib menggunakan jasa pelayaran nasional. Komoditas lainnya akan menyusul. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Mei 2018.  (voi/sekar)

Read 885 times Last modified on Friday, 26 January 2018 10:54