Sunday, 23 September 2018 12:28

Menteri Keuangan ingin Terus Lakukan Pendalaman Pasar Obligasi

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Antara Foto Antara Foto

 

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati meminta jajarannya di Kementerian Keuangan RI, khususnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, untuk meningkatkan pendalaman pasar obligasi pemerintah. Pendalaman pasar tersebut dilakukan melalui penjualan kepada berbagai manajer penjualan yang ada di dalam negeri dan diversifikasi instrumen. Dalam konferensi pers bertajuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kita di Jakarta, baru-baru ini, Menteri Sri Mulyani menjelaskan, pendalaman pasar memiliki keterkaitan erat dengan jumlah simpanan rumah tangga, korporasi, dan pemerintah Indonesia.

“Mungkin yang bisa dan akan dilakukan di lingkungan Kementerian Keuangan melalui diversifikasi, melalui penjualan kepada berbagai macam fund manager yang ada di dalam negeri dan diversifikasi instrumen. Kita akan melakukan dalam rangka untuk pendalaman pasar. Tapi yang fundamental dari pendalaman pasar adalah suplai dari fundingnya di dalam negeri. Itu kalau selama Indonesia saving investment gap-nya adalah masih negatif, berarti kita import capital dari luar. Oleh karena itu pendalaman pasar ada hubungannya dengan jumlah saving yang dilakukan oleh rumah tangga, company, pemerintah.”

Menteri Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada upaya pendalaman pasar melalui saving bond retail 004 yang baru dipasarkan, pemesanan dalam jaringan atau online, dan peningkatan minat masyarakat secara luas termasuk generasi milenial di Indonesia. Hasil penjualan saving bond retail merupakan potensi besar untuk terus melakukan pendalaman pasar dan menargetkan lebih banyak pembeli dalam negeri untuk memperkuat pasar surat utang yang stabil. Ia juga berharap, dalam lingkungan dinamis yang makin tinggi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko  bisa meningkatkan kemampuan menjaga risiko pembiayaan keuangan Negara, baik berasal dari surat utang yang beredar dalam negeri, luar negeri, maupun instrumen lainnya. (Rezha)

Read 486 times Last modified on Monday, 24 September 2018 13:41